DALAM rangka memperingati Hari Antikorupsi sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Expo Festival Antikorupsi 2015. Acara ini berlangsung pada 10 – 11 Desember 2015 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung.
Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya tindakan pencegahan selain penegakan hukum yakni dengan membangun sistem dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Sebab, sistem yang baik itu akan efektif untuk mencegah peluang terjadinya korupsi.
Untuk itu, pemerintah melakukan langkah percepatan reformasi birokrasi termasuk di dalamnya reformasi pelayanan publik dan perizinan.
”Mekanisme kerja birokrasi, harus diarahkan ke pemerintahan elektronik atau E-Government mulai dari cash flow management system, pajak on-line, e-budgeting, e-purchasing system, E-catalog dan pemanfaatan whistleblowing system serta banyak lagi yang lain.
Banyak pekerjaan dalam birokrasi yang bisa dilakukan jauh lebih efisien dengan menggunakan teknologi birokrasi, ” demikian isi sambutan Presiden Joko Widodo yang dibacakan oleh Menkopolhukam Luhut B. Panjaitan, Kamis (10/12).
Sementara itu, Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki, menyampaikan bahwa pihaknya mengajak seluruh komponen bangsa bersinergi dan bekerja sama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, bebas dari korupsi.
”Kami sadar bahwa KPK tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. KPK perlu sinergi dan kerjasama dengan seluruh komponen bangsa untuk mensukseskan pekerjaan besar, mewujudkan peradaban baru Indonesia, mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi bangsa yang unggul dan terhormat dalam pergaulan dunia”, paparnya.
Lebih lanjut Taufiequrachman Ruki mengatakan, sebagai perwujudan amanat UU No. 30 tahun 2002, upaya pencegahan korupsi diimplementasikan untuk menyasar tiga aspek, yaitu manusia, budaya, dan sistem. Aspek manusia/ individu dan budaya ditangani dengan pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi.
Sistem yang merupakan aspek yang paling penting, diperbaiki sebagai upaya memperbaiki kebijakan, aturan dan/atau prosedur yang dianggap berpotensi korupsi. Perbaikan sistem dilakukan baik kepada suatu subsistem dalam setiap Kementrian/Lembaga ataupun pada sistem nasional. (inx)