Mau Daftar Calon Hakim? Ini Syaratnya

Calon Hakim
Ilustrasi (Foto: IST)

Release Insider | PEMERINTAH membuka kesempatan bagi para lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi calon hakim (cakim). Anda berminat? Ini dia syaratnya!

Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS, masyarakat yang berminat dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Tidak hanya mempersiapkan kemampuan diri untuk mengikuti tes, namun persyaratan dan berkas administrasi juga mutlak harus diperhatikan dengan teliti, supaya lolos seleksi administrasi.

CPNS calon hakim ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah, dan Sarjana Hukum Islam. Adapun umur yang dipersyaratkan, minimal 22 tahun, dan maksimal 32 tahun per 1 Desember 2017.

Bagi Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk calon hakim pada peradilan agama. Sedangkan Sarjana Hukum dapat mendaftar untuk cakim pada ketiga peradilan.

Formasi tersebut diakomodasi menjadi tiga bagian. Yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka 19.210 Lowongan CPNS

Untuk mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat, harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00. Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi.

Sedangkan untuk formasi sarjana cumlaude memang ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari PTN atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT.

Bagi pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat, harus menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat.

Terdapat persyaratan khusus pelamar formasi calon hakim peradilan agama, yakni wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu maka dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar harus beragama Islam.

”Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, bisa segera dipersiapkan. Jangan lupa untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1 – 26 Agustus 2017,” ujar Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, Rabu (12/7).

”Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Cakim MA pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN,” imbuhnya.

Jumlah kursi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, pihaknya bersama Mahkamah Agung dan instansi terkait lainnya sudah melakukan kajian mendalam. Dengan begitu, dipastikan tidak bertentangan dengan aturan perundangan dalam rekruitmen calon hakim.

”Rekruitmen ini dilakukan untuk calon hakim dari jalur CPNS. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Baca juga: Awas Penipuan CPNS!

Menteri Asman juga mengatakan, formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN). Untuk formasi umum, dialokasikan 1.484 kursi, dengan rincian yakni 907 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 543 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 34 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Sementara untuk formasi lulusan cumlaude, terdapat 168 formasi, dengan rincian yakni 103 formasi untuk cakim pada peradilan umum, 62 formasi untuk cakim pada peradilan agama, dan 3 formasi untuk cakim pada peradilan TUN.

Terakhir untuk formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, kuotanya 32 kursi, yakni 20 untuk cakim pada peradilan umum, 11 kursi untuk cakim pada peradilan agama, dan satu formasi untuk cakim pada peradilan TUN. Bagi lulusan Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat memilih salah satu dari ketiga peradilan.

Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur mengatakan bahwa saat ini sedang mengalami krisis hakim. ”Sudah tujuh tahun tidak dilakuan rekruitmen hakim. Benar-benar sangat kurang. Untuk pengadilan di tingkat pertama, paling banyak hanya ada lima hakim” ujarnya. (inx)