Pemberantasan Pungli dan Sikap Skeptik Masyarakat

Pemberantasan Pungli
Ilustrasi

Release Insider | SEJAK pemerintah menegaskan komitmennya dalam hal pemberantasan pungli (pungutan liar) di semua lembaga pelayanan publik, tak sedikit masyarakat yang meragukan jika Indonesia bisa benar-benar bebas pungli. Wajar saja mereka bersikap skeptik, karena praktek pungli sudah ”mengakar” puluhan tahun lamanya.

Pertanyaannya sekarang, apa langkah yang dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk ”membersihkan” segala bentuk pungli tersebut? Beranikah sang komandan baru, dalam hal ini Menteri PANRB Asman Abnur, mengambil tindakan tegas?

”Saya akan memberikan bukti! Lihat saja nanti! Saya akan berikan sanksi yang sangat keras,” kata Asman saat menjawab pertanyaan Release Insider di Jakarta, Selasa (18/10).

Sayangnya, Asman belum mau menyebutkan bentuk sanksi tersebut. ”Saya sedang mempersiapkannya (sanksi). Setiap minggu akan saya berikan informasinya. Sanksinya akan saya pertegas lagi. Tunggu saja buktinya!” ujarnya menambahkan.

Untuk tahap awal, hari ini Menteri Asman mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberantasan pungli. Tidak hanya bersifat internal Kementerian PANRB, SE tersebut juga ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain itu, Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.

”Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Langkah pertama, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

”Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” ujar Asman.

Menteri Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan. Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.

Dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. ”Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing,” tutur Asman.

Lebih lanjut Menteri mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat tidak takut mengadu. Lebih dari itu, aparat juga harus merespons secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

”Kami juga akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli,” tambahnya.

Para pimpinan instansi pemerintah juga diminta menugaskan APIP untuk mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan dan deteksi terjadinya pungli.

”Saya minta agar hasil-hasil penindakan diumumkan secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas Asman Abnur. (inx)