PENGERAHAN personel TNI-POLRI dalam laku penggusuran perlu dikritisi. Setidaknya dilihat dari peraturan hukum yang memayungi tugas dan fungsi aparat tersebut. Hal itu diungkapkan salah satu pimpinan Ombudsman RI Alamsyah Saragih.
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik tersebut memang tengah mendalami potensi maladministrasi pada upaya pengerahan aparat dalam pelaksanaan penggusuran wilayah huni warga di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satu indikasi yang cukup kentara yakni terkait mekanisme pelibatan aparat oleh pemerintah daerah dalam aksi penggusuran kediaman warga.
’’Bila pengerahan personel tentara dilakukan untuk pelaksanaan penggusuran, pastikan pelibatan itu sesuai dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara dan pemertahanan wilayah NKRI,’’ terang Alamsyah di Kantor Ombudsman RI, Selasa (10/5).
Alamsyah juga mempertanyakan pengerahan personel TNI untuk pelaksanaan penggusuran. Dia mengkritisi relevansi penggusuran hunian warga dengan tugas dan pokok tentara sebagaimana UU 34/2004.
Pengerahan prajurit tentara seharusnya melalui mekanisme hubungan kerja pemerintah dengan DPR RI. Aparat TNI, menurut dia, memiliki dua bentuk tugas pokok; operasi militer perang dan operasi militer selain perang. ’’Untuk bentuk kedua (operasi militer selain perang), pengerahannya harus melalui keputusan politik negara sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat 3 UU 34/2004,’’ terangnya.
Kritik serupa juga mengarah pada pengerahan petugas kepolisian dalam aksi penggusuran. Pimpinan Ombudsman RI pengampu substansi penegakan hukum Adrianus Meliala berpendapat, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI mengamanatkan anggota kepolisian untuk mengampu tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pemberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kaitannya dengan penggusuran, peran personel kepolisian dipastikan untuk menjaga keamanan proses penertiban wilayah oleh Satpol PP. Anggota kepolisian tidak berada di depan barisan apalagi berhadap-hadapan dengan warga yang wilayahnya akan tergusur. Pemerintah daerah, tuturnya, juga harus cermat pada kejelasan wilayah mana tanah negara dan mana aset pemerintah daerah.
Untuk itu, Ombudsman RI, saat ini, tengah mendalami beberapa praktik pengerahan aparat dalam berbagai aksi penggusuran oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi dalam proses tersebut dan hak masyarakat untuk mendapatkan keamanan juga terjaga. ’’Jangan ada maladministrasi dalam pengerahan aparat pada aksi penertiban umum oleh pemerintah,’’ kata Adrianus. (*)