Penyaluran Bantuan Sosial Kini Secara Elektronifikasi

penyaluran bantuan sosial

PEMERINTAH berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia yang lebih baik. Salah satunya diwujudkan melalui Elektronifikasi Penyaluran Bantuan.

Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo; Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani; Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar serta pejabat yang mewakili Kementerian Sosial, Kamis (26/5), di Jakarta.

Nota kesepahaman tentang koordinasi pelaksanaan elektronifikasi pembayaran bantuan sosial ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI di dalam rapat terbatas pada 26 April 2016 yang menekankan bahwa setiap pemberian bantuan dari pemerintah harus dapat disalurkan secara non tunai.

Nota Kesepahaman ini diperlukan sebagai dasar penguatan sinergi dalam implementasi penyaluran berbagai bantuan yang disalurkan oleh kementerian di dalam koordinasi Kemenko PMK meliputi Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Subsidi Beras Sejahtera dari Kementerian Sosial; Program Indonesia Pintar dari Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada juga Bantuan Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Elektronifikasi penyaluran bantuan diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat penerima bantuan, pemerintah dan lembaga penyalur.

”Perubahan cara penyaluran program dari sebelumnya tunai menjadi non tunai akan dapat mewujudkan program bantuan yang memenuhi prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas,” ujar Agus DW Martowardojo.

Upaya ini juga ditujukan untuk dapat mengurangi perilaku konsumtif, membangun kebiasaan menabung dan meningkatkan pemahaman penerima bantuan terkait pentingnya merencanakan keuangan dengan baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Elektronifikasi penyaluran bantuan akan diwujudkan melalui pengembangan model bisnis yang mencakup empat hal utama yaitu registrasi secara bulk, proses edukasi kepada penerima bantuan, proses penyaluran bantuan serta proses penarikan dana oleh penerima bantuan.

Model bisnis tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masing-masing kementerian serta dibarengi dengan upaya fasilitasi melalui Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang tersebar di seluruh Indonesia yang dapat menghubungkan masyarakat di lapisan terbawah kedalam layanan keuangan formal.

Hal ini sejalan dengan strategi nasional dan dapat mendukung pencapaian target keuangan inklusif nasional sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita ke-7 yaitu mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50% penduduk. (ncy)