Release Insider | PLN batalkan tender PLTU Jawa 5 berkapasitas 2.000 Mega Watt (MW). Banyak pihak menilai langkah tersebut sudah melabrak aturan.
Alih-alih menggelar tender ulang, PT PLN (Persero) malah menunjuk anak usahanya, PT Indonesia Power (IP), menjalankan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) itu bersama mitra dari Jepang, Mistsubishi.
Benarkah PLN melabrak aturan? Bukankah berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN memang bisa menunjuk anak usaha swastanya untuk mengerjakan sebuah proyek?
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, sesuai perpres tersebut, PLN memang bisa menunjuk anak usaha swastanya. Akan tetapi, karena nilai proyek PLTU Jawa 5 ini cukup besar, maka anak usaha wajib menggandeng mitra asing.
Yang membuat Fabby heran, alasan PLN menunjuk Jepang sebagai mitra, karena asas keadilan dan fairness di mana proyek lain di Jawa sudah diberikan kepada China. ”Kan aneh? Memangnya ini proyek bagi-bagi?” kata Fabby Tumiwa, di Jakarta, Kamis (22/9).
”Seharusnya PLN menggelar tender ulang untuk proyek PLTU Jawa 5 ini. Siapa yang bisa menjamin Mitsubishi adalah yang terbaik dan paling kompetitif harganya?” ujar Fabby lagi.
Fabby mengaku khawatir, dengan adanya preseden ini, maka bila digelar tender ulang, maka tidak akan ada investor asing yang mau lagi menjadi peserta. ”Ini tentu menghambat iklim investasi, asing mana ada yang mau,” ujarnya.
Pengamat hukum Sumber Daya Alam dan Energi dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai tindakan membatalkan lelang mega proyek ini cukup aneh. PLTU Jawa 5 adalah bagian dari proyek 35.000 MW dan menjadi pembangkit terbesar.
Ia merasa sanksi dengan Indonesia Power (IP) yang ditunjuk PLN untuk menjalankan proyek tersebut. ”Jangan sampai kebijakan ini melanggar aturan dan menimbulkan dugaan sarat kepentingan,” katanya.
Lebih jauh Redi menyatakan, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum bila PLN masih terus membuat langkah di luar kendali. Redi mencontohkan, sebelumnya PLN kurang bersinergi dan cenderung konfrontatif dengan Kementerian ESDM.
Pun dengan Pertamina dalam penentuan harga jual beli uap untuk pembangkit. ”PLN ini selalu bermasalah,” ujar Redi.
Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, langkah PLN tidak boleh berbenturan dengan aturan. Ia berjanji akan memeriksa lagi aturan yang ada sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun pemerintah.
Sejatinya PLTU Jawa 5 adalah porsi untuk swasta. Maka PLN harus melakukan tender ulang untuk memilih Independent Power Producer (IPP) yang akan membangunnya.
”Kami akan teliti lagi aturannya agar jangan berbenturan satu dengan yang lain,” kata Luhut.
Sebelumnya Luhut juga meminta PLN membuat kebijakan yang tidak membingungkan investor. ”Masalah tender, masak ada tender harus joint dengan Indonesia Power? Terus kalau ada perubahan-perubahan PLN nggak perlu memberi tahu? Macam apa itu?” sergah Luhut.
Direktur Utamat PLN Sofyan Basir, menjelaskan bahwa tender ulang akan memakan waktu yang panjang. Di sisi lain, mega proyek 35.000 MW dikejar deadline pada 2019.
Indonesia Power yang ditunjuk PLN juga dibolehkan harus menggandeng swasta lain, mengingat nilai proyek yang cukup besar.
”Dipilihnya mitra kerja dalam pembangunan PLTU Jawa 5 kepada Jepang karena selama ini pembangunan pembangkit di Jawa sebagian besar sudah diberikan ke China, selain karena mereka menawarkan harga yang kompetitif,” ujar Sofyan.
Sebagai informasi nilai proyek PLTU Jawa 5 mencapai Rp30 triliun. PLTU ini akan dibangun di Serang, Banten. PLTU Jawa 5 merupakan pembangkit terbesar dalam proyek 35.000 MW, setara dengan PLTU Batang dan PLTU Jawa 7.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun pemerintah, PLTU Jawa 5 adalah porsi untuk swasta. Maka PLN harus melakukan tender ulang untuk memilih IPP yang akan membangunnya. (tim)