Release Insider | Fenomena game Pokemon Go benar-benar mencengangkan. Game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) ini ikut membuat pemerintah senewen.
Salah satu buktinya, muncul surat edaran larangan bermain game tersebut di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran ini dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi pada per 20 Juli 2016.
Surat edaran bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 itu ditujukan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat edaran ini, Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja, melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
”Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara. Tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat terjaga.
Untuk itu MenPANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi para ASN dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.
Surat Edaran Menteri PANRB ini berlaku juga untuk para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia. Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Kepada seluruh instansi pemerintah dan para aparatur sipil negara dapat mengunduh Surat Edaran tersebut di situs Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id.
Monster virtual
Pokemon Go adalah game augmented reality (realitas tertambah) di ponsel pintar. Para pemainnya akan berjalan-jalan di dunia nyata menangkap monster virtual yang menggemaskan, seperti Pikachu dan Jigglypuff di tempat-tempat dekat lokasi ponsel Anda dan melatih mereka untuk bertanding.
Monster-monster ini pertama kali populer pada 1990-an ketika Nintendo Game Boy muncul. Awalnya, Pokemon di Game Boy dan DS (Nintendo) adalah program kartun dengan teknologi sederhana serta permainan kartu untuk ditukar, dan baru kali ini menjadi game di ponsel pintar.
Game yang aplikasinya bisa didapat melalui App Store (iPhone) atau Google Play (Android) ini sudah dapat diakses di Australia, New Zealand, dan Amerika Serikat. Tak lama lagi, Jepang juga akan merilisnya.
Sebenarnya, saat ini di Indonesia Pokemon Go belum dirilis, namun banyak gamer yang mengunduh aplikasi game ini melalui APK (Android application package) yang disebar di situs-situs teknologi dan game.
Karena penggemarnya sangat banyak, bahkan Pokemon Go telah meraih pengguna aktif harian lebih banyak dari Twitter, menyebabkan server sering sekali ”jebol”. Hal ini yang membuat pengembangnya, Niantic Inc, menunda peluncuran game ini di seluruh dunia saat ini. (inx)