YLKI Minta Kemenhub Usut Kasus Salah Landing Lion Air JT 161

Bandara Soetta

KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusut secara tuntas kasus landing Lion Air JT 161. Maskapai ini melakukan kesalahan landing si Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada 10 Mei 2016 lalu.

Pesawat yang terbang dari Singapura pukul 18.50 tersebut mendarat di Bandara Soetta pada pukul 19.35 di remote area Terminal 1 dan oleh bus Lion diturunkan di T1. Seharusnya untuk penumpang internasional landing di runway 1, parkir di apron/remote area Terminal 2.

”Kasus ini tidak boleh dibiarkan, tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion Air. Kasus ini harus diusut tuntas dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggar,” kata Tulus dalam press release yang diterima Release Insider.

Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait, menyatakan saat itu Lion Air dengan nomor penerbangan JT 161 rute Singapura – Cengkareng diarahkan untuk parkir di remote area oleh Air Traffic Controller.

”Setiap pesawat yang parkir di remote area sudah kami siapkan bus untuk mengantar penumpang ke terminal. Apa yang terjadi adalah salah satu sopir bus yang akan menjemput penumpang dari Padang mengira bahwa penumpang JT 161 adalah dari Padang dan membawa mereka ke Terminal 1B,” ujar Edward dalam pernyataan tertulisnya.

Edward menambahkan, setelah petugas menyadari telah terjadi kesalahan maka penumpang JT 161 langsung diarahkan kembali ke bus untuk dibawa ke Terminal 2.

Sementara itu, pihak PT. Angkasa Pura II, menyatakan telah terjadi kesalahan prosedur penanganan kedatangan penumpang pada kasus Lion Air JT 161. Head of Corporate Secretary & Legal APII Agus Haryadi menjelaskan bahwa penumpang harusnya diarahkan menuju kedatangan internasional di Terminal 2.

”Kami selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta akan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I terkait dengan peristiwa ini,” kata Agus.

Hal senada disampaikan Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo. ”Kami akan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian,” tandasnya. (aan)