Simda
Ilustrasi (Foto: IST)
release insider

Release Insider I PEMERINTAH meminta agar penerapan e-budgeting pemda harus menggunakan aplikasi Simda. Imbauan ini ditujukan terutama bagi pemda yang baru akan mengimplementasikan e-budgeting.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, aplikasi Simda dikembangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan telah digunakan oleh lebih dari 365 pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu dikatakannya dalam acara Penandatangan Kerjasama Pengembangan Aplikasi E-Performance Based Budgeting untuk pemerintah daerah dan Penyerahan Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2017, di Jakarta, Rabu (16/5).

Dari hasil evaluasi Kementerian PANRB atas pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP), baik pemerintah pusat (kementerian/lembaga) maupun pemerintah daerah, menunjukkan bahwa pelaksanaan pemerintahan kita tidak efektif dan efisien. Pada 2016, masih terdapat potensi pemborosan sebesar Rp392,87 triliun rupiah.

’’Namun, dengan implementasi e-performance based budgeting di beberapa pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, kini telah terwujud efisiensi atas anggaran sebesar minimal 41,15 Triliun rupiah pada tahun 2017,” ujar Asman.

Pemborosan itu tak lepas dari kenyataan bahwa penetapan besaran anggaran masih seperti ’’bagi-bagi kue” semata, tanpa melihat prioritas pembangunan yang akan dicapai. Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan anggaran hanya berfokus pada kemana uang itu dibelanjakan, belum sepenuhnya dikaitkan dengan manfaat apa yang telah dihasilkan.

’’Akibatnya, banyak sekali dana yang dihamburkan untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak prioritas dan sama sekali tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Waspadai Hoax Penetapan E-Formasi Pengangkatan CPNS

Menteri Asman juga mengatakan bahwa penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) tahun 2017 masih banyak kekurangan dalam rangka pengungkapan data atau informasi terkait capaian kinerja pemerintah pusat. Selain itu, juga belum menggambarkan integrasi antara sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem penganggaran, dan sistem akuntabilitas kinerja, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan manfaat penggunaan APBN tahun 2017.

Selain itu, Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing kementerian/lembaga belum menggambarkan indikator kinerja outcome dan masih banyak indikator pada tataran output. Oleh karena itu, proses reviu ini menjadi sarana yang sangat penting untuk memastikan bahwa LKjPP menggambarkan capaian kinerja pemerintah pada tahun 2017.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang diinisiasi bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian PANRB yang diterapkan pada tahun anggaran 2018, Menteri yakin tahun depan hasil reviu LKjPP ini akan menggambarkan kondisi yang lebih baik lagi.

Untuk itu, Menteri juga memerintahkan kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan untuk segera menindaklanjuti hasil reviu ini agar kualitas LKjPP tahun mendatang menjadi lebih baik dan yang lebih utama lagi, penerapan manajemen kinerja di setiap instansi pemerintah menjadi lebih baik lagi.

Deputi RB Kunwas M. Yusuf Ateh mengatakan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan bisa mengakselerasi target minimal 75 persen pemda yang memeproleh predikat B. ’’Kami berharap e-performance based budgeting bisa diterapkan di seluruh pemda,” ujarnya.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Tetap 7 Hari

Sementara itu, dalam sambutannya yang dibacakan Sestama Badan Pemgawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dadang Kurnia, Kepala BPKP mengungkapkan bahwa sejak tahun 2003 pihaknya telah melakuan pendampingan Pemda dengan Simda keuangan. Saat ini, sudah ada 444 pemda yang menerapkan aplikasi SIMDA Keuangan tersebut.

Selain itu, dari 378 pemda yang mendapatkan predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, 304 pemda di antaranya menggunakan Simda. Aplikasi ini juga digunakan oleh berbagai instansi, seperti Ditjen Pajak Kemenkeu, Taspen, LKPP dan lain-lain. Kini, Simda BPKP telah menerapkan SIMDA berbasis web, yakni e-planning.

’’Sampai April 2018 sudah ada 161 yang menerapkan e-planning,” ucapnya.