Release Insider | TAK sedikit mahasiswa SGU (Swiss German University) yang merasa resah akan nasib mereka. Betapa tidak, kampus mereka saat ini tengah terbelit kasus pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh pihak PT Bumi Serpong Damai (BSD).
Akibatnya, kampus yang berlokasi di Edu Town Kav. II.1, BSD City, Tangerang, Banten, tersebut tak lagi memiliki sarana prasarana. Jelas, hal ini cukup mengganggu kegiatan perkuliahan. Bukan hanya mandeknya kegiatan perkuliahan yang membuat para mahasiswa SGU ini resah, mereka juga mengkhawatirkan masa depan.
’’Legalkah ijazah kami? Apakah ijazah kami berlaku? Bagaimana kami nanti mencari pekerjaan?’’
Pertanyaan-pertanyaan senada terus bergaung. Apalagi, pihak kampus SGU baru akan mencari tempat baru untuk kegiatan belajar mengajar sejak pihak PT BSD melakukan pemagaran di sekitar SGU, pada Sabtu (19/12) malam lalu.
Memang, dari pihak SGU menjanjikan akan segera mencari tempat baru untuk kegiatan belajar mengajar bagi para mahasiswanya. Paling lambat, awal Januari 2017 tempat baru ini akan segera diinfokan pada para mahasiswa SGU.
’’Pihak SGU berupaya agar kegiatan belajar mengajar mahasiswa tetap bisa berjalan. Salah satunya adalah dengan cara menyewa tempat perkuliahan yang akan segera diberitahukan paling lambat awal Januari 2017,’’ kata Rektor SGU Feliana Santoso saat melakukan pertemuan dengan para mahasiswa dan orangtua mereka di Hotel Atria Gading Serpong, Jumat (23/12).
Jika tempat baru sudah ditemukan, akankah masalahnya selesai? Belum tentu. Sebab, kasus tersebut masih diproses di Pengadilan Negeri Tangerang yang rencananya akan mengeluarkan putusan pada 9 Januari 2017 mendatang.
Salah satu orangtua yang hadir dalam pertemuan itu mengingatkan pihak SGU akan Kepmen No.234/U/2000 tentang syarat mutlak pendirian universitas, di mana harus memiliki lahan dan gedung sendiri atau kontrak minimal 20 tahun. Jadi, pertanyaan mahasiswa soal legalitas ijazah, tidak berlebihan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Feliana Santoso mengatakan, ’’Selama ijazah dikeluarkan oleh institusi yang legal, maka seterusnya (ijazah itu) akan legal, karena hukum tidak berlaku surut.’’
Baca juga: Sengketa Lahan Kampus SGU, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
Akan tetapi, karena SGU tidak memenuhi kedua syarat mutlak yang tercantum di Kepmen tersebut, tentunya legalitas kampus sebagai institusi pun berhak dipertanyakan. Kenapa?
Ini semua kembali pada sengketa yang terjadi. PT BSD menganggap SGU telah melakukan wanprestasi, yakni tidak melakukan kewajiban bayar cicilan atas lahan dan gedung yang disediakannya, sehingga memutuskan membatalkan PPJB. Pihak SGU sendiri dalam beberapa kali konferensi pers membantah telah melakukan wanprestasi tersebut.
Faktanya sekarang, lahan dan gedung itu adalah milik PT BSD yang akhirnya memutuskan untuk menghentikan pinjam pakai kepada SGU dengan cara melakukan pemagaran. Otomatis, saat ini SGU tidak memiliki sarana dan prasarana sebagai penyelenggara pendidikan.
Kelangsungan Pendidikan
Dalam upaya ’’menyelamatkan’’ kelangsungan pendidikan mahasiswa SGU, PT BSD mencoba menawarkan solusi. Yakni, menjembatani para mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi lain di sekitar BSD City.
Tak hanya itu, PT BSD pun menawarkan bantuan berupa beasiswa sebesar 50 persen dari biaya kuliah selama dua tahun pertama. Hal ini dilakukan menanggapi keinginan sejumlah mahasiswa SGU dan orangtua mereka yang menghubungi PT BSD terkait proses belajar mengajar.
’’Kami menyadari, ada hak-hak mahasiswa SGU yang tercederai akibat kasus ini,’’ kata Kuasa Hukum PT BSD Reno Hajar dalam keterangan tertulisnya.
Reno menambahkan, meski tidak berkewajiban untuk memberikan penyelesaian perkuliahan mahasiswa SGU, namun PT BSD cukup mengapresiasi keinginan mereka dalam proses belajar demi menggapai cita-cita pendidikan. Karena itu, PT BSD berinisiatif memberikan dukungan penuh dalam mengakomodasi solusi terbaik bagi mahasiswa.
Ada dua solusi yang ditawarkan PT BSD. Pertama, khusus mahasiswa tingkat akhir SGU yang mutlak membutuhkan sarana laboratorium dan hanya tersedia di gedung yang sebelumnya digunakan sebagai kampus SGU, PT BSD memastikan untuk memfasilitasi para mahasiswa tersebut. Mahasiswa lebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada PT BSD melalui Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA), dan mengikuti persyaratan serta ketentuan lain yang ditetapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.
Baca juga: Unika Atma Jaya BSD Siap Beroperasi
Lalu yang kedua, jika terdapat mahasiswa SGU yang bermaksud melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain berlokasi di sekitar BSD City seperti Universitas Atmajaya, Universitas Prasetya Mulya, International University Liaison Indonesia/IULI, Universitas Multimedia Nusantara, dan Universitas Bina Nusantara, maka PT BSD menawarkan bantuan berupa beasiswa sebesar 50 persendari biaya kuliah selama dua tahun pertama.
Perpindahan ke perguruan tinggi lain tersebut dilakukan sendiri oleh mahasiswa sesuai prosedur UU Sisdiknas dan juga sesuai peraturan Dikti dan Kopertis 4. Terkait hal ini, PT BSD membuka help desk (posko) untuk memberikan informasi lebih detail dengan menghubungi email: corporate.communication@sinarmasland.com.
Reno Hajar kembali mengatakan, pihak SGU telah lalai untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana dalam melangsungkan aktivitas pendidikan dengan cara tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada PT BSD sesuai PPJB selama hampir tujuh tahun.
’’Untuk itu, kami menganjurkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut, dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada penyelenggara pendidikan di SGU, untuk mendapatkan solusi,’’ tutupnya. (inx)