Release Insider | KEMUDAHAN pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) makin nyata. Dalam hal ini, Bank BTN siap memfasilitasi.
Setelah merilis KPR BTN Mikro bagi pekerja informal pada akhir Februari lalu, bank pelat merah ini mulai fokus membidik segmen pekerja lebih luas lagi. Terutama pekerja yang telah menjadi peserta BPJS TK.
Untuk merealisasikan program pembiayaan perumahan tersebut, Bank BTN dan BPJS TK sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kesepakatan ini mencakup penyediaan layanan dan jasa perbankan dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan, dan manfaat lainnya berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
”Sebagai bentuk sinergi, dalam PKS kami akan memberikan fasilitas pinjaman uang muka, kredit pemilikan rumah, dan kredit renovasi rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama Bank BTN Maryono, di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3).
Baca juga: KPR BTN Mikro Utamakan Pekerja Sektor Informal
Dalam PKS yang ditandatangani Maryono dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, ditetapkan bahwa pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapat KPR Subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen.
Bank BTN juga sepakat mengucurkan KPR ke peserta BPJS TK dengan nilai kredit maksimal Rp500 juta, dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak, dan 15 tahun untuk rumah susun. Sementara Pinjaman Renovasi Rumah dengan nilai maksimal Rp50 juta dengan tenor 10 tahun.
Penetapan bunga pinjaman juga kompetitif, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan jenis layanan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua, untuk ketiga fasilitas tersebut tingkat bunga yang ditetapkan adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3 Persen.
”Bunganya sekitar 7,75 persen. Jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini, angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada dikisaran 9 persen,” kata Maryono.
Persyaratan untuk meraih fasilitas pembiayaan perumahan tersebut, tercantum juga dalam Permenaker No 35 tahun 2016. Di antaranya jangka waktu minimal kepesertaan yaitu 1 tahun, bentuk agunan atau jaminan, misalnya sertifikat Hak Milik/ Hak Guna Bangun untuk kredit renovasi.
”Persyaratan lainnya yaitu perusahaan harus tertib membayarkan iuran JHT karyawannya,” ujar Maryono menambahkan.
Dengan sinergi antara Bank BTN dan BPJS TK, Maryono optimistis Bank BTN dalam jalurnya mencapai target penyaluran KPR. BTN, tahun ini, memasang target pengucuran KPR Subsidi untuk 180.000- 200.000 unit rumah,dan KPR Non Subsidi sebanyak 80.000 unit rumah.
Angka tersebut lebih tinggi dari pencapaian tahun lau di kisaran 159 ribu unit KPR Subsidi dan 49.965 unit KPR non Subsidi.
”Dengan berbagai produk KPR yang telah kami luncurkan target pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 21 persen tercapai,” ucap Maryono.
Baca juga: KPR Mikro Dongkrak Program Sejuta Rumah
Kredit Konstruksi
Selain memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS TK, Bank BTN juga memberikan kredit konstruksi atau fasilitas pembiayaan pembangunan perumahan dengan bunga yang kompetitif kepada para pengembang. Akan tetapi, sesuai dengan syarat dalam Permenaker nomer 36/2016 , hanya pengembang yang membangun rumah subsidi bagi peserta BPJS- TK.
”Fasilitas ini bisa memacu pengembang untuk lebih agresif membangun perumahan subsidi bagi peserta BPJS TK,” kata Maryono.
Dengan kerja sama ini, Bank BTN menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pembiayaan perumahan terjangkau kepada seluruh sektor pekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 24 Februari lalu, Bank BTN telah merilis KPR BTN Mikro untuk pekerja informal dengan plafon kredit maksimal Rp75 juta, dengan tenor 20 tahun. KPR BTN Mikro menawarkan skema pembiayaan dengan besaran uang muka dan angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan pekerja.
Tahun ini, target KPR BTN Mikro mencapai Rp150 miliar. Segmen yang dibidik adalah debitur yang bekerja sebagai petani, nelayan, maupun pedagang. (ncy)