Yayasan Danamon Peduli Dukung Penerapan SNI 8152:2015

Yayasan Danamon Peduli (Danamon Peduli) mengangkat realita bahwa saat ini hak-hak konsumen belum terpenuhi oleh pasar rakyat. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak untuk mendapatkan barang yang berkualitas, hak untuk berbelanja di pasar yang bersih, sehat dan nyaman, hak untuk mendapatkan ketersediaan air bersih, dan lain-lain.

Topik tersebut diangkat dalam diskusi terbatas bertajuk “Meningkatkan Perlindungan Hak Konsumen melalui SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.” Hal ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap tanggal 20 April.

“Kami menyambut baik adanya SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat sebagai acuan standardisasi yang baku dan jelas dalam penyelenggaraan pasar rakyat. Pasar rakyat yang ber-SNI secara langsung akan meningkatkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak konsumen. Selain itu, SNI Pasar Rakyat bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan komunitas pasar rakyat. Dengan semangat memperingati “Hari Konsumen Nasional”, kami berkomitmen untuk terus menjadi mitra kerja pemerintah dalam upaya mewujudkan hal tersebut.” jelas Restu Pratiwi, Ketua Umum Yayasan Danamon Peduli.

Hadir selaku pembicara diantaranya Robert James Bintaryo, PLT Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri; Prof. DR. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc, Ketua Badan Standardisasi Nasional; Huzna Zahir, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Restu Pratiwi, Ketua Umum Yayasan Danamon Peduli.

Pada kesempatan yang sama, Danamon Peduli juga melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam rangka proses penerapan SNI 8152:2015 di pasar dampingan terpilih pada program Pasar Sejahtera (Sehat, Hijau, Bersih dan Terawat).

Danamon Peduli telah menganggarkan dana sebesar Rp565.000.000 untuk mendukung dan memfasilitasi pembinaan penerapan SNI 8152:2015 di beberapa Pasar Sejahtera di Indonesia.

“Perjanjian kerjasama Danamon Peduli dan BSN in, sebagai upaya mensinergikan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak dalam bentuk pembinaan dan atau pendampingan penerapan SNI 8152:2015 untuk beberapa pasar dampingan Program Pasar Sejahtera.” lanjut Restu Pratiwi.

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan pasar rakyat secara lebih profesional. Hal ini juga sebagai dukungan dari pemerintah dan swasta untuk mewujudkan pasar rakyat sebagai sarana perdagangan yang kompetitif dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan, pertokoan, mal, maupun pusat perdagangan. Pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus kesejahteraan pedagang.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan lanjut dari Seminar Nasional tentang Pasar Rakyat yang telah digelar pada Desember 2015 lalu di Jakarta .