
Release Insider | KOMPETISI Inovasi Pelayanan Publik 2017 kembali digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ini saat yang tepat untuk menuangkan ide-ide kreatif dalam hal pelayanan publik.
Kendati demikian, tidak serta merta semua ide bisa didaftarkan dalam kompetisi ini . Ada beberapa persyaratannya.
Antara lain, inovasi itu harus memberi perbaikan, bermanfaat bagi masyarakat, dapat atau sudah direplikasi, berkelanjutan, dan menarik. Terpenting lagi, inovasi itu minimal harus sudah dilaksanakan satu tahun.
”Jadi kalau belum setahun jangan didaftarkan, karena pasti akan tersingkir dalam seleksi administrasi,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, pada hari kedua Forum Inovasi Pelayanan Publik, di Pusdai, Bandung, Kamis (27/10).
Kompetisi inovasi pelayanan publik, lanjutnya, bertujuan untuk menjaring, menetapkan dan menggunakan inovasi yang terpilih sebagai bahan transfer teknologi dan replikasi inovasi pelayanan publik.
Kali ini, kompetisi inovasi pelayanan publik sudah all digital. Artinya, seluruhnya berbasis web dan tidak ada lagi pendaftaran secara manual.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Sri Hartini. Adminnya, kata Sri, ada dari pihak Kementerian PANRB, dan admin lokal masing-masing instansi.
”Semuanya lewat Sinovik,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Informasi lengkap dapat diunduh di website www.menpan.go.id bertepatan dengan jadwal pendaftaran yang dimulai pada 1 November 2016.
Lalu, apa saja kategori inovasi yang dilombakan? Sri mengatakan, ada empat kategori yang dilombakan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik 2017.
Pertama, kategori Tata kelola pemerintahan. Kategori ini meliputi salah satu atau lebih unsur partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum, ketertiban sosial, dan kontrol terhadap korupsi dalam pelayanan publik.
Lalu yang kedua, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kategori ketiga, perbaikan kesejahteraan sosial dalam penyelesaian masalah-masalah sosial.
Adapun kategori keempat, pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu pelayanan yang dilaksanakan melalui kontak langsung dengan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung.
Peserta kompetisi inovasi pelayanan publik 2017 adalah semua lembaga pemerintahan. Yakni, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dapat mengajukan lebih dari satu inovasi.
Sekadar informasi, inovasi pelayanan publik yang pernah diajukan dalam kompetisi periode sebelumnya, termasuk yang pernah mendapat penghargaan TOP 99, dapat diajukan kembali sebagai pengembangan dari inovasi sebelumnya.
Satu inovasi pelayanan publik hanya boleh diikutkan dalam satu kategori. Apabila suatu inovasi memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, harus memilih salah satu kategori yang paling dominan.
”Inovasi yang diajukan harus memenuhi empat kriteria, yakni memperkenalkan pendekatan baru, produktif, berdampak, dan berkelanjutan,” kata Sri Hartini.
Yang dimaksud memperkenalkan pendekatan baru adalah memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
Sedangkan produktif, yang dimaksud adalah memberikan bukti hasil implementasi. Lalu, maksudnya berdampak adalah memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi, dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas.
Sementara, yang dimaksud berkelanjutan adalah memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.
Tahap penilaian
Dalam kompetisi inovasi pelayanan publik 2017, ada enam tahapan seleksi. Pertama, seleksi administrasi yang dilakukan oleh admin Kementerian PANRB secara sistem.
Di tahap ini, seleksi memperhatikan relevansi dengan salah satu kategori inovasi; kelengkapan proposal inovasi pelayanan publik pada aplikasi online; telah diimplementasikan minimal satu tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik sampai dengan pendaftaran secara online; menyertakan rencana aksi dalam satu tahun terakhir; serta menyetujui pernyataan bahwa keterangan yang disampaikan dalam proposal inovasi pelayanan publik adalah benar.
”Peran Kementerian PANRB hanya sampai di sini,” ujar Sri Hartini.
Tahapan yang kedua berupa desk evaluation yang akan menghasilkan daftar pendek hasil penilaian proposal inovasi pelayanan public. Lalu, tahap ketiga, penilaian dilakukan oleh Tim Panel Independen, setelah mendengar pertimbangan dari Tim Evaluasi.
Tim panel ini akan menentukan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 berdasarkan daftar pendek hasil penilaian tahap II.
Pada tahap keempat, dilakukan presentasi dan wawancara, yang hasil penilaiannya merupakan nilai rata-rata yang diberikan oleh anggota Tim Panel Independen. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan observasi lapangan, yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup, yang dapat menugaskan mystery shopper untuk melakukan observasi secara tertutup atau diam-diam terhadap inovasi pelayanan publik tertentu dengan alasan tertentu untuk melihat kondisi nyata inovasi pelayanan publik.
Hasil verifikasi dan observasi lapangan tersebut digunakan oleh Tim Panel Independen untuk menguatkan atau mengurangi hasil penilaian presentasi dan wawancara.
Penilaian tahap VI atau penentuan akhir merupakan penilaian penentuan dalam sidang Tim Panel Independen untuk menentukan inovasi pelayanan publik terbaik dengan mempertimbangkan komposisi keterwakilan kategori dan instansi.
Sidang Tim Panel Independen dilakukan secara tertutup dan meminta klarifikasi dari unsur Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tim Evaluasi, dan pihak lain yang dianggap perlu.
”Sidang Tim Panel Independen akan menghasilkan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017,” ujar Sri Hartini.
Menurut rencana komposisi penerima penghargaan Top 99 terdiri dari 12 kementerian/lembaga, 12 provinsi, 63 kabupaten/kota, dan 12 BUMN/BUMD. Sedangkan Top 40, terdiri dari 5 kementerian/lembaga, 5 provinsi, 25 kabupaten/kota, dan 5 BUMN/BUMD. (inx)