Jamkrindo Syariah Perpanjang Kerja Sama dengan Bank Sumut

Jamkrindo Syariah
Plt Dirut PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo, berjabatan tangan dengan Dirut Bank Sumut Unit Usaha Syariah Edie Rizliyanto, usai penandatanganan kerja sama, Rabu (2/5). (Foto: Humas Jamsyar for Release Insider).

Release Insider I KINERJA yang terus membaik dalam tiga tahun terakhir ini menjadi alasan PT Jamkrindo Syariah memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Bank Sumut Usaha Syariah. Dalam kurun 2015-2018, volume penjaminan mencapai Rp825 miliar dengan imbal jasa kafalah (IJK) sebesar Rp15 miliar.

Perpanjangan kerja sama yang diteken kedua belah pihak pada Rabu (2/5) tersebut meliputi penjaminan multiguna, penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan konstruksi dan pengadaan barang/jasa, serta penjaminan modal kerja dan investasi. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo, dan Direktur Utama Bank Sumut Unit Usaha Syariah Edie Rizliyanto.

Dalam siaran pers yang diterima Release Insider, dijelaskan bahwa penjaminan multiguna adalah penjaminan atas pembiayaan untuk memenuhi keperluan terjamin (makfuul ’anhu) yang diberikan oleh penerima jaminan (makfuullahu) kepada terjamin. Pembiayaan tersebut bisa dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan/lembaga pemerintah (departemen/non departemen/koperasi karyawan (kopkar)/koperasi pegawai (kopeg).

’’Pembayarannya dilakukan dengan cara pemotongan penghasilan oleh bendaharawan (pejabat yang berwenang) atau disetorkan langsung oleh terjamin kepada penerima jaminan, sesuai dengan akad pembiayaan yang ada pada penerima jaminan,’’ demikian yang tertulis dalam siaran pers.

Sementara, penjaminan bank garansi merupakan penjaminan atas pemberian janji secara tertulis dari penerima jaminan kepada obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu. Penerima jaminan akan membayar kewajiban principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam surat-surat edaran Bank Indonesia No 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk perubahannya.

Dijelaskan juga tentang penjaminan konstruksi dan pengadaan barang/jasa, yakni penjaminan atas fasilitas pembiayaan berupa modal kerja terhadap terjamin yang memperoleh surat perintah kerja (SPK) dari pemberi kerja.

Penjaminan meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.

Baca juga: Jamkrindo Syariah Jamin Distribusi Semen

Penjaminan juga dilakukan atas kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan sesuai ketentuan penerima jaminan.

Penjaminan modal kerja dan investasi, adalah penjaminan atas penyediaan dana oleh bank untuk memenuhi kebutuhan modal yang berdasarkan prinsip akad musyarakah, mudharabah, murabahah, dan istishna. Penjaminan ini juga bisa untuk mendanai kebutuhan pembelian atau pengadaan barang investasi dalam rangka rehabilitias, modernisasi, pelunasan atau peningkatan kapasitas usaha yang berdasarkan prinsip murabahah atau musyarakah.

Pada penjaminan tersebut, terjamin (debitur yang dijamin) adalah usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, serta perorangan.

Manfaat kerja sama

Dijelaskan, manfaat kerja sama tersebut untuk Bank Sumut Unit Usaha Syariah, selaku penerima jaminan adalah akan menambah jumlah customer based. Sebab, calon debitur yang memiliki collateral yang tidak bankable kemudian menjadi bankable.

Dengan demikian, bank bisa melakukan ekspansi bisnisnya sehingga penyaluran pembiayaan bisa meningkat tanpa menghilangkan aspek kehati-hatian (prudential). Dengan pembiayaan yang dijamin oleh penjamin, maka perhitungan risiko dalam menghitung ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) pada sebuah bank menjadi lebih kecil bobot risikonya.

Bobot risiko yang kecil akan berdampak pada meningkatnya CAR yang diperoleh dari perbandingan antara modal dengan ATMR. Dengan modal yang tetap namun ATMR menurun, maka CAR menjadi lebih besar sehingga kapasitas lending bank menjadi lebih besar juga.

Baca juga: Perbankan Indonesia Butuh Peran Kaum Milenial

Sedangkan manfaatnya untuk terjamin, adalah apabila tanpa penjaminan belum tentu mendapatkan pembiayaan dari bank karena persyarakatan yang tidak bankable. Dengan adanya penjaminan persyaratan yang tidak bankable menjadi bankable, selanjutnya terjamin akan menerima pembiayaan dari bank yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnisnya.

Apabila terjadi default, maka kewajibab terjamin akan berhenti. Kemudian penjamin akan mengcover beberapa kali angsuran dari terjamin kepada bank.

Manfaatnya sendiri untuk Jamkrindo Syariah selaku penjamin adalah menerima imbal jasa berupa fee yang akan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan penjamin.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian target bisnis Jamkrindo Syariah dan Bank Sumut Unit Usaha Syariah. Adapaun target penjaminan PT Jamkrindo Syariah pada 2018 adalah sebesar Rp13,8 triliun dengan target laba sebesar Rp18,9 miliar. (ril)