Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Stop Praktik Monopoli

praktik monopoli

sembako Jelang Ramadan dan Idul FitriJelang Ramadan dan Idul Fitri, stop praktik monopoli. Itulah yang diinginkan oleh FKPPU. Untuk itu, KPPU bersama 9 asosiasi pelaku usaha lahirkan Pakta Integritas Anti Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada acara Forum Group Discussion (FGD) Stabilisasi Harga Pangan Menjelang Ramadhan 1437H, Selasa (10/5).

Ke-9 asosiasi pelaku usaha tersebut yakni Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Asosiasi Bawang Merah Indonesia  (ABMI), Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Koperasi Tahu Tempe Indonesia (KOPTI), Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Asosiasi Agrobisnis Cabai Indonesia (AACI), Gabungan Perusahaan Pembibitan Perunggasan (GPPU), Asosiasi Semen Indonesia (ASI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Pada kesempatan itu, KPPU mengajak asosiasi untuk mengimplikasikan Compliance Guidelines, sehingga ketika berbisnis, pelaku usaha tidak melewati batas yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, KPPU memiliki Competition Checklist yang dapat digunakan pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah, agar sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Setiap asosiasi pun berkomitmen terhadap Pakta Integritas Anti Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di pasar barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi kelancaran pembangunan nasional.

Selanjutnya, asosiasi berharap terdapat sosialisasi kepada seluruh stakeholder KPPU agar terdapat persamaan persepsi antara KPPU, pemerintah dan pelaku  khususnya terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sekedar diketahui, tupoksi KPPU yakni advokasi kebijakan, penegakan hukum, pengendalian merger dan pengawasan kemitraan. (*)