Tarik Ulur Energi Nuklir dalam Program Energi Nasional

Energi Nuklir
Ilustrasi (Foto: IST)

Release Insider | RENCANA pemanfaatan energi nuklir sebagai pembangkit listrik dalam program energi nasional, mengalami tarik ulur sejak awal ditetapkan. Pada 1985, pemerintah sudah mengumumkan bahwa energi nuklir akan menjadi salah satu sumber energi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat.

Sebagai langkah implementasinya, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ditugaskan untuk melakukan studi calon lokasi yang akan digunakan untuk membangun PLTN. Hasilnya telah diperoleh lokasi terbaik untuk PLTN, yaitu di Ujung Lemah Abang, Ujung Watu dan Ujung Grenggengan. Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Jepara.

Sejalan dengan studi teknis tersebut, BATAN bersama-sama dengan lembaga lain, termasuk pemerintah daerah melakukan pemetaan sosial, budaya dan ekonomi, serta sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah Jawa Tengah sebagai wilayah terdampak pembangunan PLTN. Secara keseluruhan disimpulkan bahwa PLTN layak dibangun di Jepara dengan mempertimbangkan berbagai faktor manfaat dan risikonya.

Sebagai langkah konkrit, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang di antaranya memasukkan energi nuklir sebagai pembangkit listrik sebesar 5 persen hingga 2025. Perpres tentang KEN tersebut kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

UU Nomor 17/2007 ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang pada 2005 – 2025. Beleid ini mengamanatkan bahwa energi nuklir akan dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik pada 2015 – 2019 dengan persyaratan keselamatan yang ketat.

BATAN sebagai lembaga yang ditugasi pemerintah untuk menyiapkan pembangunan PLTN telah melakukan penyiapan berbagai infrasruktur yang dipersyaratkan, yang meliputi SDM, penguasaan teknologi, lokasi, roadmap (peta jalan), kajian dampak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Pada 2011 – 2013 telah dilakukan studi lokasi PLTN di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan dinyatakan layak untuk pembangunan PLTN.

Dengan Babel dinyatakan layak untuk lokasi PLTN, pemerintah memiliki pilihan lokasi lain selain Jepara yang pernah dipermasalahkan oleh masyarakat Jawa Tengah tentang risikonya. Belum juga ditetapkan PLTN akan dibangun, pemerintah kembali menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN sebagai pengganti Perpres Nomor 5 Tahun 2006.

Ada perbedaan yang mencolok terhadap arah kebijakan pada kedua peraturan tersebut, yaitu dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006 nuklir menjadi bagian dalam KEN sedangkan dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 nuklir sebagai pilihan terakhir. Hal tersebut yang kemudian membuat rencana pembangunan PLTN menjadi tidak berujung hingga saat ini.

Pada 22 Juni 2016 yang lalu, Dewan Energi Nasional (DEN) mengadakan sidang yang langsung dipimpin oleh Presiden RI sebagai Ketua DEN. Sidang dihadiri oleh Wakil Presiden RI selaku Wakil Ketua DEN, Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan dan Menteri terkait sebagai Anggota DEN dari unsur pemerintahan untuk membahas dan menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Keputusan sidang telah menetapkan beberapa poin, di antaranya adalah supaya pengembangan opsi nuklir dibuatkan roadmap. Opsi nuklir sebagai pilihan terakhir dalam KEN diterjemahkan dalam RUEN.

Cakupan RUEN memuat langkah-langkah sebagai berikut: Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan iptek nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lahir pada 1958, BATAN hanya melaksanakan kegiatan yang bermaksud damai dengan tujuan meningkatkan kesejahteran manusia. Yakni; a. Membangun reaktor daya riset dan laboratorium reaktor sebagai tempat ahli nuklir berekspresi, berinteraksi dan berkarya, serta memberikan dukungan untuk dilaksanakannya riset-riset terkait nuklir supaya apa yang sudah dikuasai tidak hilang dan dapat dipertahankan; b. Mendorong kerja sama internasional agar selalu termutakhirkan dengan kemajuan teknologi.

Dengan dua keputusan tersebut tentu saja masih memerlukan langkah konkrit agar seluruh pemangku kepentingan dapat melaksanakan dengan baik sesuai dengan tugasnya. Membangun reaktor daya riset sudah dimulai pada 2015 pada tahap penyusunan konsep desain oleh BATAN dan 2016 dilanjutkan tahapan reviu dokumen oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Langkah berikutnya setelah BAPETEN menyetujui terhadap konsep desain akan dilanjutkan dengan penyusunan detail desain sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin pembangunan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai lembaga teknis yang membidangi energi juga diharapkan akan segera membuat roadmap yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam merealisasikan program pemanfaatan energi nuklir sebagai pembangkit listrik.

Apabila seluruh tahapan tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh masing-masing pemangku kepentingan diharapkan kebijakan penggunaan nuklir sebagai pembangkit listrik di Indonesia bisa segera direalisasikan untuk mendukung kemandirian energi nasional. (ant)